PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Dari enam orang tersangka yang diamankan polisi, para pelaku memiliki modus yang sama untuk menggasak sepeda motor milik korban. Para pelaku hanya bermodalkan korek api untuk bisa membawa kabur unit sepeda motor.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka biasa beroperasi di wilayah Pantura, khususnya Pemalang dan Pekalongan. Biasanya, pelaku mencuri sepeda motor korban saat ditinggal di sawah maupun kebun.
Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, meminta warga untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga harta bendanya, terutama sepeda motor. Jika diperlukan, diberikan kunci atau pengaman tambahan untuk meningkatkan keamanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.