LAMPUNG, KOMPAS.TV - AKP Andri Gustami, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang menjadi tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dipecat sebagai anggota polri.
Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Laporkan Polres Tuba ke Propam
Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan setelah AKP Andri Gustami terbukti melanggar kode etik profesi polri yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dalam persidangan terungkap bahwa AKP Andri Gustami menerima dan menikmati aliran dana senilai 1,3 miliar rupiah dari peredaran gelap narkotika jaringan Fredy Pratama.
Dalam sidang kode etik ini juga dihadirkan 9 orang saksi internal polri dan eksternal.
Selain pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri, AKP Andri Gustami akan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari.
#andrigustami #narkoba #fredypratama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.