MAKKASSAR, KOMPAS.TV - Oknum anggota polisi berinisial bripda F yang bertugas di polda Sulawesi Selatan, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya. Akibat peristiwa tersebut korban bahkan sempat hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
Oknum anggota polisi berinisial bripda f dilaporkan ke polda Sulawesi Selatan lantaran diduga melanggar kode etik polisi lantaran melakukan hubungan seksual dengan pasangan tidak resmi. Korban dan bripda f pernah memiliki hubungan asmara, namun kandas di tahun 2019. Kejadian ini berawal ketika korban dipaksa untuk bertemu dengan bripda f pada tahun 2022. Karena diancam akan disebar foto syurnya, korban akhirnya mau bertemu untuk menghapus foto tersebut.
Namun pada bulan maret 2023, bripda f menemukan rumah kontrakan korban, dan saat itulah korban dipaksa untuk melayani nafsu bripda f sehingga korban hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya. Korban yang tidak tahan dengan perlakuan brida f melapor ke orang tuanya dan ke polda Sulawesi Selatan. Menurut kuasa hukum korban, bripda f dilaporkan tentang tindak pidana kekerasan seksual dan juga aborsi.
Sementara itu, kepolisian polda Sulawesi Selatan yang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, menyimpulkan kasus tersebut bukan pemerkosaan. Melainkan adanya hubungan badan yang dilakukan anggotanya.
Hubungan mereka terjadi sejak tahun 2015, hingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Terhadap anggotanya, yang melakukan pelanggaran, pihaknya pun akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
#poldasulsel
#pemerkosaan
#penegakhukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.