JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menangkap dan menetapkan pengendara mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat Polri palsu dan mengancam pengendara lain sebagai tersangka.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian, Kamis (19/10/2023).
Menurut Samian, pengendara Fortuner itu berinisial M (26).
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar dia, dikutip Kompas.com.
Samian menyebut M diduga melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga: Fakta-fakta Mobil Pelat Dinas Polri Tak Mau Bayar Tol di Depok: Sopir Diperiksa Propam Polres Jaksel
"Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Samian.
Saat ini, lanjut Samian, M tengah menjalani pemeriksaan, dan nantinya polisi akan memutuskan apakah M akan ditahan atau tidak.
"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya," papar dia.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sopir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 5727-00 marah-marah menjadi viral di media sosial.
Kemarahan pengendara mobil tersebut diduga karena tidak diberi jalan oleh pengendara lain.
Sopir Fortuner itu bahkan sempat membuka pintu mobilnya, lalu mengancam pengendara lain dengan tongkat besi.
Baca Juga: Viral Video Pengendara Mobil Berpelat Polri Bersikap Arogan, Polisi Pastikan Itu Pelat Palsu
Berdasarkan rekaman dashcam yang diunggah akun Instagram @lowslow.indonesia, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/10/2023) pukul 03.00 WIB.
Dalam keterangan unggahan tersebut, insiden ini terjadi di sebuah jalan raya seberang Emporium Pluit Mall, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.