LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebelumnya 2 oknum polisi berinisial bripda CS dan bripda FW melakukan aksi pencurian mobil berwarna merah milik warga di sebuah parkiran salah satu mal di Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Terungkap! Pencurian Mobil di Mal, Pelakunya 2 Oknum Polisi
Setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka juga diduga melakukan tindak pencurian satu mobil lain jenis minibus berwarna putih.
Hal ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung menemukan mobil tersebut di Lampung Utara milik warga Nunyai Rajabasa Kota Bandar Lampung, yang ternyat kasus pencurian itu ada kaitannya dengan 2 oknum polisi yang sudah diamankan.
Kini kedua oknum polisi bripda CS dan bripda FW sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan masih dalam pemeriksaan guna dilakukannya pengembangan dan mengungkap TKP lainnya.
Keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri.
#polisi #pencurian #mobil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.