SEMARANG, KOMPAS.TV - Gadis 18 tahun berinisial A, ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Jateng saat berada di halaman Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Kamis siang. Pelaku diamankan saat hendak membesuk salah satu warga binaan, yang diketahui adalah pemesan sabu seberat 16 gram.
Uniknya, untuk menghindari pemeriksaan petugas, sabu seberat 16 gram dalam kemasan plastik dimasukan dalam alat kontrasepsi dan kemudian dimasukan ke dalam kemaluannya.
Petugas yang sebelumnya telah mendapat informasi, lantas melakukan pemeriksaan dengan melibatkan petugas perempuan. Akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 16 gram yang disembunyikan dalam kemaluannya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian ditemukan terhadap calon tersangka bernisial A ini, umur 18 tahun. Nah setelah dilakukan penggeledahan, tidak membawa barang keliatannya, kemudian dilakukan pemeriksaan tertentu, kemudian dari hasil pemeriksaan itu ditemukan tiga paket sabu ini seberat 16,13 gram, yang dililit dengan lakban biru kemudian dimasukan ke dalam kondom kemudian disembunyikan ke dalam alat kemaluan si A ini,” ungkap Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, Dirresnarkoba Polda Jateng.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku nekat melakukan penyelundupan karena tergiur akan mendapatkan upas sebesar Rp2,5 juta. Sabu tersebut merupakan pesanan dari warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang berinisial R. Selanjutnya, pelaku diamankan untuk diperiksa lebih dalam ke Direktorat Narkoba Polda Jateng.
#lapaskedungpane #poldajateng #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.