LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebuah ruko tempat pembuatan dokumen palsu yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso Panjang Bandar Lampung digerebek polisi.
Baca Juga: Cegah Rabies, Balai Veteriner Gelar Vaksinasi Hewan Gratis
Dari penggerebekan itu, Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita sejumlah barang bukti diantaranya berbagai dokumen penting palsu seperti ijazah, STNK, kartu keluarga, KTP hingga akta kelahiran dan beberapa aset alat komputer dan printer.
Kasus ini terungkap bermula saat petugas mendapat seorang pengendara sepeda motor menunjukan SIM palsu. Dari situlah polisi melakukan pengembangan dan menetapkan 3 orang tersangka yang kini sudah diamankan
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan para pelaku ini memasang tarif mulai dari Rp20.000-300.000 kepada korban dalam pembuatan dokumen yang sudah dijalankan sejak beberapa tahun terakhir.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
#dokumen #palsu #tsk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.