JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, mengatakan, pemberlakuan disinsentif tarif parkir sudah mulai dilaksanakan di sepuluh lokasi parkir.
Nantinya setiap kendaraan akan dicek pelat nomor kendaraannya untuk mengetahui apakah sudah uji atau belum lulus uji emisi kendaraan.
Sebagai informasi, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi. Tujuannya untuk dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
Ani menjelaskan, 10 lokasi tersebut di antaranya yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, hingga Park And Ride Kalideres.
Kemudian, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, serta Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.
Baca Juga: Beredar Kabar Dilarikan ke RS Singapura, Kemenko Marves Sebut Luhut Ada di Jakarta Diminta Bedrest
"Masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi,” ujar Ani, dalam keterangan tertulis (6/10/2023).
“Yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu," kata dia.
Selain di lokasi tersebut, disinsentif tarif parkir juga telah diterapkan di 10 lokasi pasar PD Pasar Jaya, yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.
Artinya, total sudah ada 20 lokasi parkir yang menerapkan disinsentif tarif di Jakarta sampai dengan Jumat, 6 Oktober 2023.
Dikutip dari Kompas.com, penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Meski begitu, sejauh ini aturan mengenai tarif disinsentif di sejumlah lokasi parkir belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.
Baca Juga: Catat! 24 Lokasi di Jakarta Berlakukan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.