LAMPUNG, KOMPAS.TV - AKP Andri Gustami alias AG mantan kasat narkoba polres Lampung Selatan yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dilimpahkan oleh penyidikan Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga: Heriyandi, Terpidana Korupsi Unila Meninggal Dunia di Lapas
Pelimpahan berkas perkara tahap II AG bersamaan dengan pelimpahan 3 tersangka kasus narkotika lainnya yang juga masuk dalam jaringan Fredy Pratama serta turut juga serahkan barang bukti berupa uang senilai Rp2 miliar 926 juta, mobil hingga ponsel genggam.
Pasca pelimpahan, AKP Andri Gustami dan 3 tersangka lainnya sementara ditahan di Rutan Way Huwi Kota Bandar Lampung.
Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan agar nantinya dapat segera dilakukan persidangan tuntutan.
Sebelumnya AKP Andri Gustami diamankan pihak kepolisian berdasarkan pengembangan yang dilakukan dengan sangkaan sebagai orang yang memuluskan pendistribusian narkoba dengan kisaran 100 kilogram sabu milik gembong narkoba Fredy Pratama dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.
#andrigustami #fredypratama #narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.