MADIUN, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Kota Madiun Jawa Timur memberikan sanksi kepada guru yang menghukum lari siswanya hingga telapak kaki melepuh. Sanksi berupa mutasi menjadi staf di kantor dinas pendidikan.
Oknum guru non PNS berinisial F telah dimutasi sebagai staf di Dinas Pendidikan Kota Madiun. Ia tak lagi mengajar agama di SMPN 10 Kota Madiun.
Sanksi mutasi diberikan karena yang bersangkutan melanggar aturan, yakni memberikan hukuman fisik kepada siswanya. Sang siswa dihukum lari dengan kaki telanjang di lapangan basket pada siang hari hingga kaki melepuh.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun menyayangkan hal itu terjadi. Padahal belum lama, Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh kepala sekolah dan guru agar tidak memberi hukuman fisik kepada siswa. Hukuman yang diberikan ke anak didik seharusnya berupa edukasi, seperti tugas membaca atau membuat resume materi.
Baca Juga: Dihukum Lari di Siang Hari, Kaki Siswa SMP di Madiun Melepuh
Peristiwa itu juga mendapat perhatian Wali Kota Madiun, Maidi. Ia langsung berkunjung ke rumah siswa dan meminta kepala SMPN 10 Kota Madiun menjamin siswa tersebut tidak menjadi korban perundungan.
#smpn10 #kotamadiun #hukumanfisik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.