LAMPUNG, KOMPAS.TV – Heriyandi, mantan wakil rektor satu Unila yang juga sebagai terpidana kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022 dinyatakan meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I A Rajabasa Bandar Lampung pada Rabu 4 Oktober kemarin.
Baca Juga: Ibu-Ibu Demo, Protes Debu Batu Bara PT PLN UPK Sebalang Sebabkan Masalah Kesehatan
Tampak rumah duka yang berada di kawasan Jatimulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Lampung ramai didatangi pelayat.
Kepala Lapas Kelas I A Rajabasa Saiful Sahri menyebut meninggalnya terpidana Heriyandi ini diketahuinya secara mendadak dan tidak ada menunjukan tanda tanda sakit sebelumnya.
Sementara Rektor Unila, Lusmeilia Afriani yang juga datang ke rumah duka mengungkapkan rasa belasungkawa atas berpulangnya almarhum Heriyandi yang merupakan sosok sahabat.
Ia juga mengungkapkan almarhum Heriyandi meninggal dunia saat sedang berolahraga tenis meja dan memang memliki riwayat penyakit jantung.
Diketahui sebelumnya Heriyandi mantan wakil rektor 1 Unila diketahui divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.
Ia menjalani masa tahanan bersama 2 terdakwa lainnya yakni mantan rektor Unila Karomani dan mantan ketua senat M Basri.
#heriyandi #unila #wafat
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.