BANDUNG. KOMPAS. T V- Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis, di kawasan cibeber cimahi selatan omzet bisnis ilegal ini setiap minggunya mencapai ratusan juta.
Dalam penggerebekan polisi menangkap empat pemuda, serta menyita barangbukti tembakau sintetis sebanyak 608 gram dan 1,43 gram sabu sabu.
Modus peredaran tembakau sintetis itu disamarkan dengan bungkus mie instan dan minuman kemasan. Atas perbuatannyapara pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, junto peraturan menteri kesehatan ri nomor 30 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.