PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Untuk tahun 2023, dari seluruh 560.000 bidang tanah yang ada di Kota Santri, kini baru 470.000 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Dengan demikian, secara keseluruhan, target BPN Kabupaten Pekalongan kurang sekitar 30 persen dari jumlah bidang tanah yang ada.
Dari jumlah itu, bidang tanah yang akan disertifikatkan, tempat atau kepemilikannya cukup beragam. Di antaranya badan milik negara (BMN), badan milik daerah (BMD), wakaf dan dari pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Secara simbolis, Kantor ATR/BPN menyerahkan sertifikat yang sudah jadi ke BMN, BMD, wakaf, dalam hal ini NU dan Muhammadiyah serta masyarakat atau PTSL.
Imawan menjelaskan pihaknya juga mempunyai kendala terkait harga tanah. Sebagian besar masyarakat yang memiliki tanah di Kabupaten Pekalongan bagian atas tak mau membuat sertifikat lantaran harganya masih rendah. Padahal fungsi dari sertifikat itu sangat penting, yakni keabsahannya dalam kepemilikan tanah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.