JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, telah mengumumkan bahwa warga DKI Jakarta akan diminta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mereka dalam rangka penyesuaian identitas saat Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Saat ini proses pembahasan RUU DKJ masih berlangsung di Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan RUU tersebut akan selesai dibahas pada Desember 2023
Proses perekaman dan perubahan e-KTP warga DKI Jakarta akan berlangsung secara bertahap, sehingga dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya.
Blanko merupakan bahan dasar dari pencetakan KTP, dan dengan perubahan nama kota, maka secara serentak identitas seluruh warga DKI akan diubah menjadi DKJ.
Bagi warga yang perlu mencetak ulang e-KTP, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan dikutip dari Disdukcapil DKI Jakarta.
Baca Juga: Pengumuman! Warga Jakarta Harus Rekam Ulang e-KTP di 2024 karena Status DKI Diganti Jadi DKJ
Syarat Cetak Ulang e-KTP DKI jadi DKJ
Persyaratan untuk Mendapatkan Ulang e-KTP akibat Kehilangan atau Kerusakan:
Untuk mereka yang memenuhi syarat, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mencetak ulang e-KTP:
Baca Juga: Soal Krisis Air di Jakarta, Pj Gubenur Heru Budi Minta PAM Jaya Siapkan Reservoir, Ada di Mana Saja?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.