LAMPUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang memvonis terdakwa Sahriwansah, mantan kepala dinas lingkungan hidup Kota Bandar Lampung selama 6 tahun kurungan penjara atas kasus tindak pidana korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.
Baca Juga: Harga Beras dan Gula Meroket, Pedagang Mengeluh!
Terdakwa Sahriwansah dikenakan denda senilai Rp300.000.000 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu ia juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar 395 juta dikurangi Rp2 miliar 695 juta yang sebelumnya telah dikembalikan, sehingga sisa uang pengganti kerugian yang harus diserahkan senilai Rp1 miliar 700 juta 6 ratus ribu.
Jika uang pengganti kerugian negara tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
Dalam sidang, majelis hakim juga memvonis 2 terdakwa lainya yang terlibat dalam kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Diantaranya terdakwa Fadillah di vonis 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta serta terdakwa Hayati divonis 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta dan masing-masing harus mengganti uang kerugian negara.
#dlh #korupsi #vonis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.