DEPOK, KOMPAS.TV - MH 43 tahun dan F 39 tahun dibekuk aparat Satreskrim Polres Metro Depok di tempat tinggalnya di kawasan Sukmajaya Kota Depok. Keduanya sudah beberapa kali melakukan pemalsuan STNK serta BPKB kendaraan bermotor. Keduanya juga melakukan pemalsuan buku nikah.
Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, MH yang mempunyai kemampuan dibidang desain grafis, merupakan pelaku pemalsuan surat kendaraan tersebut, sementara F bertindak sebagai pencari konsumen.
Dari praktik kejahatan yang dilakukan kedua tersangka bisa memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah. Untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan, kedua tersangka memasang tarif 400 hingga 700 ribu rupiah.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Kedua tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun kurungan.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=61551016889160
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.