LAMPUNG, KOMPAS.TV - Fajri seorang mahasiswa warga Bandar Jaya Timur, Lampung Tengah Lampung nekat membuat laporan palsu menjadi korban begal, kehilangan sepeda motor, laptop dan ponsel genggam dengan nilai Rp26 juta.
Baca Juga: Pemkot Salurkan Bantuan Beras 10 Kg, Warga Antusias!
Kasus ini terungkap setelah Polsek Sukarame Bandar Lampung melakukan penyelidikan yang ternyata barang berharga yang dilaporkan dicuri ini nyatanya digadaikan dan dijual.
Aksi ini dilakukannya lantaran kecanduan judi online, sementara sepeda motor yang digadaikan milik kerabatanya. Ia pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Atas aksinya, pelaku dijerat pasal 266 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.
Warga khususnya anak muda diimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian online ataupun konvensional.
#mahasiswa #judionline #penipu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.