MALANG, KOMPAS.TV- Mengenai kasus kebakaran yang melanda 500 hektare Taman Nasional Bromo Tengger Semeru( TNBTS), Pakar Hukum Universitas Brawijaya Malang memberikan pendapatya.
Menurut Fachrizal Afandi Pakar Hukum UB, penyidik bisa menelusuri unsur kesengajaan yang memicu kebakaran di Gunung Bromo. Hal tersebut berdasarkan common sense, pasalnya rombongan prewedding tersebut membawa alat yang berbahaya.
Jika ditemukan unsur kesengajaan maka pelaku bisa dikenakan pasal 78 Ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar. Selain itu juga bisa dikenakan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yakni Pasal 33 Ayat 1 Juncto Pasal 40 Ayat 1 dengan pidana maksimal 10 tahun.
Baca Juga: 5 Saksi Kasus Kebakaran Bromo, Termasuk Pasangan Prewedding Diperiksa Polisi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.