Kompas TV regional sulawesi

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

Kompas.tv - 18 September 2023, 16:42 WIB
Penulis : KompasTV Makassar

KENDARI, KOMPAS.TV - Pelaku ujaran kebencian ditangkap aparat kepolisian daerah Sulawesi Tenggara. Pelaku sebelumnya memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan ujaran kebencian ke salah satu suku di Sulawesi Tenggara.

Tersangka berinisial d-e, warga kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi atas kasus ujaran kebencian. Pelaku diduga menyebar ujaran kebencian ke salah suku di Sulawesi Tenggara melalui akun media sosial facebook dengan akun rahman ashar, pada 18 juni 2023 lalu.

Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman selama 22 bulan di rutan kelas 2 a kendari. Selain tersangka, polisi juga menyita beberapa unit ponsel serta screnshoot postingan ujaran kebencian.

Pelaku undang - undang tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

#ujarankebencian
#mediasosial
#residiviskasus

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x