SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial cbs 49 Tahun, Warga Citepus Pelabuhan Ratu Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi karena menjual elpiji 12 kilo hasil dari oplosan gas subsidi 3 kilogram. Dari satu tabung 12 kilo diisi lima buah gas subsudi yang dijual dengan harga di bawah normal yaitu 200 ribu rupiah, padahal harga standar dijual 280 ribu rupiah. Aksi pelaku sudah berjalan selama hampir Lima Bulan, dan menjual lebih dari 450 tabung hingga 500 tabung gas 12 kilo dengan keuntungan puluhan juta.
Untuk mengelabui konsumen pelaku membeli segel dan penutup lubang tabung gas yang seolah olah asli dari Pertamina. Aksi nakal pelaku inipun dicurigai warga dan langsung melaporkan ke Pihak Kepolisian karena sempat terjadi kelangkaan gas subsidi 3 kilo di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa pipa alat suntik untuk mengoplos gas subsudi, 6 bungkus segel warna kuning, 1 bungkus klep, 13 buah tabung gas 12 kilo, 114 buah tabung gas subsidi 3 kilo dan satu timbangan digital. Akibat perbuatannya pelaku dijerat tentang minyak dan gas bumi dengan Ancaman Pidana paling lama Enam Tahun penjara dan denda paling banyak 60 Miliar.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.