SORONG, KOMPAS.TV - Kejadian ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pencurian mesin tempel kapal pada salah satu dealer di Kota Sorong, kemudian tim opsnal Polsek Sorong Barat langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang bukti 8 unit mesin tempel kapal.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan kakak beradik, yang salah satu tersangka merupakan oknum anggota Polisi aktif yang bertugas di Polres Sorong.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga para pelaku merupakan komplotan yang sangat meresahkan masyarakat, dan diduga ada sejumlah lokasi lain yang menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap empat tersangka dan barang bukti lainnya. Para tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.