JAKARTA, KOMPAS.TV - Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sebuah rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Polisi pun menangkap lima tersangka dan menyita sejumlah barang bukti termasuk 120 judul video porno dari tempat kejadian perkara.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan kelima tersangka berperan sebagai produser hingga pemeran video porno.
Para tersangka mendistribusikan video porno secara berbayar melalui tiga situs web.
"Ungkapan kasus ini bermula ketika tim penyelidik gabungan melaksanakan kegiatan patroli siber dan di situ kemudian mendapatkan informasi terkait dengan adanya website yang kemudian merupakan situs-situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan beberapa konten video," kata Ade dalam konferensi pers pada Senin (11/9/2023).
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka, ya," sambungnya seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Gratia Adur dan Aufa Farid.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Pembunuhan di Kasus Ibu dan Anak Ditemukan Tinggal Tengkorak di Depok
Polisi menyebut rumah produksi film porno di Jaksel ini membuat video berdurasi antara 1 jam hingga 1,5 jam. Terdapat 12 pemeran wanita dan 5 pemeran pria yang diketahui sejauh ini.
Para pemeran itu disebut tidak diikat kontrak oleh rumah produksi. Namun, sekali main, para pemeran mendapatkan bayaran antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Ade menambahkan, selain menangkap tersangka produser film porno, polisi turut menangkap JAAS (kamerawan), AIS (editor film porno), AT (sound engineer), dan SE (sekretaris sekaligus talent).
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap para pemeran lain.
"Dari hasil identifikasi, terdapat 12 pemeran wanita dalam film, 11 lainnya masih dikembangkan, 5 pemeran pria masih dikembangkan," kata Ade.
Ade menyampaikan, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat syuting, kamera, tripod, dua harddisk, 120 video berdurasi 1-1,5 jam, 5 ponsel, laptop, PC, dan televisi.
Dilansir Tribunnews.com, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Nurul Ghufron Jawab Tuduhan Ikuti Akun Porno: Itu Pembunuhan Karakter, Saya Dikaruniai Istri Cantik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.