LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Gabungan Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjung Senang meringkus pelaku spesialis pencurian bobol rumah berinsial C yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu di kediamannya di kawasan Kabupaten Lampung Selatan.
Dari penangkapan ini, polisi menyita paket sabu sisa pakai serta satu orang rekan pelaku berinisial J sebagai pengguna narkoba.
Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan 2 Mayat Tanpa Kepala di Pantai Lampung
Dalam menjalani aksinya, pelaku selalu mencari rumah korban pada malam atau dini hari dengan cara masuk melalui jendela yang mudah untuk dibobol.
Kini atas perbuatannya, pelaku yang juga seorang residivis ini harus kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara rekannya yang ikut berpesta narkoba diserahkan ke Polres Lampung Selatan untuk dilakuakn pemeriksaan lebih lanjut.
#bobolrumah #tekab308 #sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.