KUPANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan aksi kawin tangkap, yang dalam bahasa Sumba dikenal dengan sebutan Padeta Mawinne.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy menyatakan bahwa hingga saat ini polisi telah memeriksa enam orang saksi terkait peristiwa ini.
"Para saksi yang diperiksa itu, yakni korban berinisial DM, ibu korban dan para terduga pelaku termasuk sopir kendaraan yang mengangkut korban," kata Ariasandy, Sabtu (9/9/2023).
Katanya, setelah kejadian ini tersebar luas di berbagai media sosial, Polres Sumba Barat Daya bersama dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Wewewa Barat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki.
Baca Juga: Kesal Penyakit Diabetesnya Diremehkan, Istri Suntik Suami dengan Insulin hingga Tewas
Pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, polisi langsung bergerak menuju Kampung Erunaga, Desa Weekurra, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Akhirnya polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Mereka adalah JBT, MN, HT, VS, LN, MDL, LDL, L, dan J. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, lima orang di antaranya dibebaskan, sementara empat pria yaitu JBT, MN, HT, dan VS, tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena diduga kuat sebagai pelaku utama.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, polisi juga menyita satu unit mobil pikap jenis Panther yang digunakan untuk mengangkut korban setelah penculikan terjadi.
Menurut Ariasandy, kasus ini bermula saat korban dengan inisial DM berada di rumahnya di Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Tak lama kemudian, paman korban datang dan menyampaikan kepada DM tentang keributan yang terjadi di belakang Rumah Budaya. Korban dan pamannya lalu berangkat ke lokasi tersebut.
Tiba di pertigaan Wowara, Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, paman korban turun dari kendaraan untuk membeli rokok.
Namun, beberapa saat kemudian, sekitar 20 orang terduga pelaku datang dan langsung menculik korban.
"Mereka membawa korban ke rumah salah satu pelaku di Kampung Erunaga, Desa Weekura, Kecamatan Wewewa Barat," ujar Ariasandy.
"Saat ini, anggota di lapangan tengah melakukan penyelidikan menyeluruh, dan masyarakat diminta untuk mempercayai pihak kepolisian sampai hasil penyelidikan resmi dari Polres Sumba Barat Daya diterbitkan," ujar dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pencuri di Toko Ponsel Swalayan Ditangkap, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.