JAYAPURA, KOMPAS.TV - Kurang dari 24 jam diperiksa, Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya empat warga di dok sembilan, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada beberapa hari lalu.
Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, ketiga tersangka yakni, FSM dan pasangan suami istri SR dan DCY ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat meracik dan mengedarkan minuman keras oplosan dengan kadar alkohol hingga 96 persen.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FSM mengaku bahwa ini pertama kalinya meracik minuman keras oplosan dalam jumlah banyak untuk diedarkan, sebelumnya dia hanya meracik dalam jumlah kecil dan dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku di dikenakan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun.
Akibat dari mengkonsumsi miras oplosan tersebut hingga saat ini dua orang korban masih menjalani perawatan medis karena tak bisa melihat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.