SEMARANG, KOMPAS.TV - AS (30) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (7/9/2023) siang, ditangkap Unit Cyber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng. Pelaku yang yang berprofesi sebagai penjual barang-barang online ini diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap 30 orang yang mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta.
Atas adanya laporan dari salah satu korbanya terkait aksi penipuan yang dilakukan pelaku, Direktorat Kriminal Khusus Melalui Tim Cyber Polda Jateng melakukan upaya penyeldiikan dan pemeriksaan situs onlin, yang digunakan pelaku untuk menawarkan barang-barang kosmetik. Selain mengungkap kasus penipuan secara online yang dilakukan oleh pelaku, petugas juga berhasil mengungkap aksi penipuan yang dilakukan pelaku dengan memalsu tandatangan 200 korban atas identitas korban, yang diajukan sebagai penerima modal dari Badan Permodalan Nasional (BPN) sebesar Rp 800 juta.
Aksi pelaku dalam pencarian permodalan sekitar Rp 800 juta dari 200 korban. Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng menyatakan ada keterllibatan oknum pegawai PNM yang menyiapkan serta mencairkan uang dan diserhakan ke pelaku. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas pelaku dibantu oknum pegawai PNM dan uang hasil perncairan juga dibagikan kepada pihak-pihak di PNM Kabupaten Cilacap.
“Pelaku selalu melihat dan memantau aplikasi-aplikasi di facebook. Dan dai melihat adanya postingan-postingan di facebook , skincare, masker, bahan pangan, segala macem, milik sesorang yang ada di media facebook. Kemudian dia melihat, ada yang komen, saat ada yang komen itu lah dia masuk. Dia seolah-olah pemiliknya,” kata Kombes Pol Dwi Subagyo, Dirreskrimsus Polda Jateng.
Aksi penipuan yang di lakukan dalam kurun waktu satu tahun ini, pelaku mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk judi slot. Dirinya mulai ketagaihan main judi slot sejak tahun 2020, dan untuk menutup keuangannya dirinya nekat melakukan penipuan.
“Uangnya untuk judi online sama bayar hutang,’ ujar AS.
Atas tindakan penipuan yang di lakukan oleh pelaku, petugas akan menjarat dengan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Selian menjerat pelaku dengan pasal undang-undang informasi elektronik, petugas juga menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#poldajateng #judionline #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.