BUTON, KOMPAS.TV - Tim gabungan satreskrim Polres Buton dan satreskrim Polres Baubau menangkap dua pelaku pencurian puluhan laptop di SMA 2 Negeri lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Kedua pelaku ditangkap dikamar indekosnya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Pelaku mengaku mencuri 29 unit laptop di SMA negeri 2 lasalimu dengan mencongkel jendela sekolah.
dikamar indekos pelaku, polisi menyita 23 unit laptop hasil curian, sementara sisanya telah dijual pelaku dengan harga murah. Kedua pelaku dikenakan pasal tentang pencurian dengan hukuman hingga lima tahun penjara.
#polisitangkap
#pencurian29laptop
#terancamhukuman5tahunpenjara
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.