KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Perabot rumah milik tersangka FA kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU kembali disita oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gorontalo kota pada Selasa siang 05 September 2023.
Penyitaan perabot rumah dilakukan di rumah orang tua istri tersangka yang berada di Kelurahan Liluwo,Kota Tengah Kota Gorontalo.
Sementra istri tersangka SMHB telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dengan kasus kasus yang sama.
Perabot rumah yang disita berupa dua buah kursi, guci dan jam ukir jutaan rupiah,dan sejumlah perabot lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, penyitaan perabot rumah ini dilakukan untuk pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka FA ke Kejaksaan Negeri Gorontalo.
Baca Juga: [FULL] Kata Jubir Demokrat soal Arah Koalisi, Partai Dukung Capres Siapa?
Sebelumnya, oknum karyawan UD Tiga Sejati berinisial FA ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota karena melakukan tindak penggelapan.
Setelah dilakukan penyelidikan tersangka juga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Tersangka melakukan TPPU dengan modus memindahkan uang hasil kejahatannya ke rekening lain sebesar 6,3 Miliar Rupiah.
#TPPU
#Polresta Gorontalo Kota
#Tersangka
#Penyitaan Aset
#Kota Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.