MAKASSAR, KOMPAS.TV - Direktorat reserse kriminal umum Polda Sulawesi Selatan, menangkap empat warga asal Sulawesi Selatan karena kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal. Ke empat pelaku ditangkap di sejumlah tempat berbeda di Sulawesi Selatan.
Keempat pelaku ditangkap di Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Gowa Dan Toraja. Dari keempat pelaku polisi menemukan masing-masing satu pucuk senjata api berserta amuninsinya.
Penangkapan keempat pelaku setelah polda metro jaya melakukan pengembangan usai menangkap seorang pelaku. Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah menjual empat pucuk senjata api. Kini keempat pemilik senjata api ilegal ini terancam pidana 20 tahun penjara.
#empatwargaditangkap
#senjataapiileggal
#memilikisenjataapiilegalwargaditangkap
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.