Kompas TV regional sumatra

Kronologi Pria Nekat Curi Mobilnya yang Ditahan di Kantor Polisi, Bermula Ogah Bayar Denda Tilang

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 11:14 WIB
kronologi-pria-nekat-curi-mobilnya-yang-ditahan-di-kantor-polisi-bermula-ogah-bayar-denda-tilang
HP (57) pemilik kendaraan yang mencuri mobilnya sendiri di Mapolresta Bandar Lampung. (Sumber: DOK. Polresta Bandar Lampung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial HP nekat mencuri mobilnya sendiri di area Markas Polresta Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023) siang. 

Pria berusia 57 tahun tersebut diduga nekat mencuri mobilnya sendiri karena ogah atau tak mau bayar denda tilang.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan sebelum pelaku HP melakukan pencurian mobil miliknya memang tengah ditahan polisi karena ditilang.

Baca Juga: Nasib 7 Pemotor yang Lawan Arus: Terluka, Ditilang, Tak Dapat Santunan, Terancam Dipidana

Menurut Kompol Dennis, mobil pelaku HP ditahan Satlantas Polresta Bandar Lampung karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan ketika ditilang.

Adapun mobil milik pelaku HP yang ditahan dan ditilang itu mobil jenis Grand Livina BE 2731 AR warna abu-abu.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).

Ia menceritakan peristiwa penilangan yang dialami pelaku HP terjadi pada Jumat (18/8) pekan lalu. Bermula saat itu, pelaku ditilang oleh anggota satlantas karena melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Cermati Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Pelanggar Bisa Kena Tilang dan Denda

Ketika ditanya mengenai kelengkapan surat-surat kendaraannya, pelaku HP tidak bisa menunjukkannya kepada polisi lalu lintas.

"Sehingga oleh anggota satlantas mobil itu ditahan dan diperbolehkan diambil jika pelaku bisa menunjukkan surat-surat," ujarnya.


Selanjutnya, alih-alih membawa surat kendaraan dan mengurus denda tilang, pelaku HP justru malah datang ke kantor polisi dan mengambil mobil itu secara diam-diam.

Menurut Kompol Dennis, dalam melancarkan aksinya, pelaku HP menggunakan kunci cadangan untuk melarikan kendaraannya yang ditahan di Markas Polresta Bandarlampung. 

Baca Juga: Rencana Aturan Lalu Lintas Terbaru, Kendaraan di DKI Jakarta dengan Ciri-Ciri Ini Pasti Ditilang

Ia menuturkan pencurian yang dilakukan HP baru diketahui saat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung hendak melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan karena pelanggaran lalu lintas.

Setelah diperiksa melalui kamera pengawas CCTV, akhirnya diketahui bahwa mobile tersebut dicuri oleh pemiliknya sendiri. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," tandas Kompol Dennis.

Baca Juga: 3 Polisi Diduga Aniaya Pencuri HP hingga Tewas Diperiksa Propam, Anggota Disebut Kena Pukul

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: