Kompas TV regional jawa timur

Polisi Buru Penyalur Liquid Vape Ganja yang Diedarkan di Surabaya

Kompas.tv - 23 Agustus 2023, 20:43 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

SURABAYA, KOMPAS.TV – Tersangka YRH (31) digelandang  ke Polrestabes Surabaya akibat aksinya mengedarkan liquid vape yang mengandung ganja. Barang haram tersebut didapat oleh tersangka dari media sosial.

Tersangka membeli liquid tersebut per 30 mililiter seharga satu juta rupiah. Akibatnya ia dijerat Undang-Undang RI Nomer 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni: Terancam 12 Tahun Penjara, Berharap Direhabilitasi

Editor Video: Dawud Majid

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x