SORONG, KOMPAS.TV - Kepala kantor badan pertanahan Kota Sorong membantah melakukan penggelapan 8 sertifikat tanah milik Mariam Manoppo.
Delapan sertifikat tanah yang masih ditahan oleh kantor pertanahan Kota Sorong ini merupakan barang bukti untuk objek gugatan di Pengadilan Negeri Sorong.
Dalam jumpa pers, di kantor pertanahan Kota Sorong, Selasa (22/08/2023), disampaikan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan belum dapat Menyerahkan 8 sertifikat tersebut, karena kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya kepala kantor pertanahan kota sorong dilaporkan ke Polisi, Senin (14/08/2023), oleh kuasa hukum Maryam Manoppo, atas kasus dugaan penggelapan 8 sertifikat tanah yang berlokasi di Kota Sorong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.