Kompas TV regional jawa barat

Mengaku buat Tambahan, Petugas SPBU Diringkus Polisi Gara-gara Jualan Narkoba

Kompas.tv - 21 Agustus 2023, 20:19 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KARAWANG, KOMPAS.TV -  Pelaku berinisial KSR ditangkap di kontrakannya, Kepada polisi ia mengaku menjual tembakau gorila secara online untuk uang tambahan.

Akibatnya pelaku dipecat dan dijerat Pasal 114 Junto 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan 10 Kilogram Narkoba dari 5 Kasus Berbeda

Editor Video: Dawud Majid

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x