GARUT, KOMPAS.TV - Inilah komplotan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, serta obat-obatan terlarang lainnya. Mereka telah melakukan perbuatan melanggar hukum ini sejak beberapa bulan lalu, termasuk di dalamnya terdapat residivis yang sudah dua kali masuk bui dengan kasus yang sama.
Ironisnya, komplotan narkoba ini merupakan jaringan lapas yang dikendalikan oleh temannya di dalam lapas, yang saat ini terus dilakukan pengembangan oleh petugas. Selain mengamankan para tersangka, polisi pun menyita berbagai macam narkoba beserta perlengkapan dan alat timbang, handpone, 33,4 gram sabu, 3,56 gram ganja kering, 0,61 tembakau sintetis, 13 pil ekstasi, 75 psikotropika serta 503 butir obat keras.
Kapolres garut mengatakan, dalam operasi ini pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus dan dari beberapa kasus yang ditangani, terdapat empat TKP yang terdiri dari enam laporan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.