LAMPUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Wawan Kurniawan mantan ketua Rukun Tenggga (RT) yang sempat viral di media sosial lantaran membubarkan paksa proses ibadah di gereja divonis selama 3 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan melakukan pembubaran paksa proses ibadah gereja kristen kemah daud pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.
Baca Juga: Berkas P21, Polisi Limpahkan Perkara TPPO 24 PMI Asal NTB ke Kejati
Majelis Hakim menilai hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa melampaui kewenangannya sebagai ketua RT dan perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Sementara dalam pertimbangan meringankannya tedakwa dan pihak gereja kristen kemah daud sudah pernah melakukan mediasi perdamaian.
Diketahui terdakwa Wawan Kurniawan sudah menjalani masa penahanan selama 56 hari sejak ditangkapnya pada 5 Maret-13 Mei 2023, artinya terdakwa hanya tinggal menjalani sisa masa tahanan selama 34 hari kedepan.
#rt #gereja #kemahdaud
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.