LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung melimpahkan berkas perkara atas 4 tersangka tindak pidana perdagangan orang terhadap 24 pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Keempat tersangka yakni Dwiki Wenilton warga Bekasi, Irsyad Taufiqurahman (25) warga Depok dan Anggy Noviantary (29) warga Bandung Jawa Barat serta Linda Prihandayani (51) warga Jakarta Timur.
Baca Juga: PKS Targetkan Lampung Jadi Lumbung Suara Anies Baswedan
Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ini diserahkan ke Kejati Lampung bersama dengan barang bukti diantaranya 20 dokumen pembuat paspor, 9 lembar tiket pesawat, 1 unit mobil jenis minibus serta ponsel genggam.
Sebelumnya diketahui polisi berhasil mengungkap sindikat tindak pidana pergadangan orang setelah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Rajabasa Bandar Lampung.
Rumah tersebut menampung 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja migran ilegal.
Kini ke 24 korban sudah dipulangkan ke daerah asalnya, sementara ke 4 tersangka terancam pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
#tppo #ntt #kejaksaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.