LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai 2 pekan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya sebagai tersangka atas kasus meninggalnya seorang balita akibat tertabrak mobil yang dikendarainya.
Penetapan tersangka setelah polisi 3 kali melakukan gelar perkara hingga terpenuhi cukup bukti dan ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan adanya korban jiwa.
Baca Juga: Polisi Periksa Terlapor Kasus Penganiayaan Junior IPDN
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Okta Rijaya tidak dilakukan penahanan lantaran polisi menilai yang bersangkutan kooperatif.
Terkait adanya upaya damai antara keluarga korban dan tersangka, polisi akan mempertimbangkannya dengan melakukan gelar perkara kembali bersama kedua belah pihak.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 juta.
#oktarijaya #dprd #balita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.