MALANG, KOMPAS.TV - Viral di media sosial aksi kejar-kejaran antara polisi dan kawanan pelaku curanmor.
Petugas bahkan terpaksa menembak satu pelaku karena melawan dan melukai petugas.
Adalah Riyo dan Ahmad, yg juga merupakan residivis kasus serupa. Keduanya ditangkap usai mencuri sepeda motor milik korban.
"Pengakuan pelaku 20 kali mencuri motor. Mereka juga membawa senjata tajam dalam beraksi" Terang PLT Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.
Polisi kini melakukan pengembangan karena tersangka diduga merupakan jaringan curanmor antar wilayah.
Saat beraksi pun mereka tengah menuju arah Pasuruan, diduga hendak menuju penadah.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.