KOMPAS.TV - Ferdy Sambo, batal dihukum mati. Tak hanya membatalkan hukuman mati Sambo, Majelis Kasasi Mahkamah Agung juga menyunat hukuman penjara bagi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Pertimbangan hakim MA pun dipertanyakan.
Vonis mati untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ini, dianulir Majelis Kasasi Mahkamah Agung menjadi penjara seumur hidup.
Tak hanya Sambo, Mahkamah Agung juga menyunat hukuman untuk ketiga pelaku pembunuhan perencana Brigadir Yosua lainnya.
Mahkamah Agung mengeklaim tak ada intervensi dari siapa pun dalam memutus perkara keempat terdakwa ini.
Namun, dua dari lima hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Padahal di Tingkat Kasasi Pengadilan Tinggi, hukuman untuk keempatnya yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru dikuatkan.
Majelis Kasasi Mahkamah Agung mendiskon hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dipangkas dari 20 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Hukuman untuk Ajudan Sambo, Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.
Hukuman untuk sopir mereka, Kuat Ma'ruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung mengeklaim tak ada intervensi dari siapa pun dalam memutus perkara keempat terdakwa ini.
Namun, dua dari lima hakim memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Mereka tidak setuju jika Sambo diberi keringanan hukuman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.