MAROS, KOMPAS.TV - Seorang pemuda ditangkap polisi di Maros Sulawesi Selatan, setelah mencabuli seorang siswi SMP. Sebelum di cabuli, korban terlebih dahulu di cekoki minuman keras.
Seorang pemuda ditangkap unit jatanras dan unit PPA polres Maros, Sulawesi Selatan. Pemuda 19 tahun itu ditangkap usai dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap siswi smp yang baru berusia 13 tahun.
Menurut pelaku, ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi di media sosial. Setelah mulai akrab, pelaku mengajak bertemu di sebuh pesta. Namun di lokasi tersebut korban dicekoki minuman keras hingga tidak berdaya.
Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dan melakukan pemerkosaan saat korban tidak sadarkan diri. Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban membuat laporan atas kehilangan anaknya. Polisi pun menemukan korban dipelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
#polresmaros
#pelecehan
#siswismp
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.