BENGKULU, KOMPAS.TV - Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa AJ (45), pelaku penganiayaan terhadap guru SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bernama Zahraman (58) ternyata seorang residivis.
Deny mengatakan bahwa AJ merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 lalu. AJ juga sempat menjalani hukuman akibat perbuatannya tersebut.
“Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun,” kata Deny dalam konferensi pers, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga: Wali Murid yang Ketapel Mata Guru di Bengkulu Menyerahkan Diri, Anak Korban Minta Hukuman Berat
Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon mengatakan bahwa AJ menganiaya Zahraman dengan cara menembakkan ketapel sebanyak dua kali ke bagian kepala.
Hal itu terjadi karena AJ tak terima anaknya yang merupakan murid Zahraman ditegur karena merokok di belakang sekolah. Murid tersebut pun melapor ke AJ. Dengan emosi, AJ mendatangi sekolah dan menemui Zahraman.
“Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak dua kali,” jelas Juda.
Tembakan ketapel pertama mengenai mata Zahraman, sedangkan tembakan kedua mengenai bagian tubuh.
Setelah mengetahui bahwa tembakan pertamanya yang mengenai mata itu menyebabkan perdarahan, AJ pun kabur melarikan diri.
"Saat beberapa pihak pengamanan sekolah dan beberapa guru mencegah pelaku melarikan diri, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti orang yang mencoba menghalangi pelaku melarikan diri dari area sekolah," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Tribun Bengkulu.
Baca Juga: Kronologi Guru di Bengkulu Diketapel Wali Murid hingga Mata Rusak, Tak Terima Anak Ditegur Merokok
Pada Sabtu (5/8), AJ ditemani keluarga menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong. Sementara itu, Zahraman yang sudah mendapatkan penanganan rumah sakit pun menjalani operasi.
Diketahui, bola mata kanannya hancur akibat tembakan ketapel sehingga Zahraman terancam buta dan mengalami kecacatan.
Akibat hal itu, AJ disangkakan pasal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 Ayat (2) KUHP jo Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sumber : Tribun Bengkulu
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.