MANOKWARI, KOMPAS.TV - OAK pemuda berusia 36 tahun, akhirnya mendekam di sel tahanan Polresta Manokwari, akibat aksi main hakim sendiri mengakibatkan korban dengan inisial IKO harus meregang nyawa.
Kejadian ini berawal dari korban yang saat itu diketahui bersama tiga temannya melakukan pencurian motor di Manokwari, Papua Barat. Saat ketiganya alami kecelakaan dua orang melarikan diri, sementara satu orang kemudian dianiaya oleh pelaku oak hingga tak berdaya, kemudian korban dilarikan ke rumah sakit dan selang beberapa jam dikabarkan meninggal dunia.
Akibat perbuatan main hakim sendiri pelaku OAK disangkakan pasal 170 KUHP Ayat 2 ke 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.