JAKARTA, KOMPAS.TV – Istri dari Hasanuddin (42), pria yang meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan lima petugas keamanan atau sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol, berencana menuntut pengelola tempat wisata tersebut.
Upi Siti Mardiana (37) berencana menuntut pihak pengelola Ancol karena kini masa depan ketiga anaknya menjadi tidak pasti setelah suaminya meninggal.
Hasanuddin dan Upi memiliki tiga anak yang masing-masing berusia 15 tahun, 6 tahun, dan 4 tahun.
"Saya sih tetap mau menuntut tentang anak-anak saya, maksudnya masa depannya mau bagaimana nih ditinggal kepala rumah tangga?" kata Upi di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (4/8/2023).
"Pasti (menuntut), saya akan perjuangkan," ucapnya melanjutkan.
Hingga kini, menurut pengakuan Upi, pihak manajemen Taman Impian Jaya Ancol belum mendatanginya secara langsung.
Baca Juga: Sederet Fakta 4 Sekuriti Aniaya Pengunjung Ancol Dikira Copet hingga Tewas
Ia mengaku hanya didatangi oleh perusahaan yang menyediakan jasa petugas keamanan di Ancol.
Dalam pertemuan itu, perusahaan mengucapkan belasungkawa dan memberikan santunan senilai Rp1,5 juta.
"Setelah itu datang lagi ke sini kasih Rp7,5 juta. Hanya itu yang saya terima, itu pun bukan dari pihak Ancol," ungkap Upi.
"Kalau untuk pihak Ancol, atau manajemennya belum ada seorang pun yang datang ke saya. Kalau untuk dari orang yayasan, vendornya yang mengatasnamakan EGP itu sudah datang ke saya," imbuh Upi, dikutip Kompas.com.
Hasanuddin menjadi korban penganiayaan yang dilakukan lima sekuriti Taman Impian Jaya Ancol pada pada Sabtu (29/7/2023).
Awalnya, para pelaku membawa Hasanuddin ke pos jaga karena diduga mencuri. Namun, mereka tidak memiliki barang bukti atas tuduhan itu.
Akhirnya, mereka diduga menyiksa Hasanuddin agar mau mengaku. Nahas, Hasanuddin justru tewas di tangan kelima sekuriti itu.
Empat pelaku berinisial BP (35), H (33), K (43), dan S (31) sudah ditangkap. Sementara satu pelaku, A, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: 4 Sekuriti Ancol Penganiaya Pengunjung Hingga Tewas Langsung Diberhentikan!
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.