SALATIGA, KOMPAS.TV - Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari memimpin upacara pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Salatiga, yaitu Bripka Ali, karena terlibat penyalahgunaan narkoba, dan Aipda Hendra karena desersi hingga beberapa bulan.
Pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan di Lapangan Polres Salatiga,tanpa kehadiran kedua polisi tersebut, sehingga Kapolres hanya mencoret foto kedua polisi tersebut.
Berdasarkan surat keputusan Kapolda Jateng, dua polisi diberhentikan tidak dengan hormat, sebagai anggota Polri terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan wujud komitmen pimpinan Polri, dan bentuk realisasi komitmen hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri.
Keputusan ini diambil dalam waktu yang tidak singkat, melalui proses yang penuh pertimbangan, dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, melalui tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan. Hingga akhirnya keputusan akhir ditetapkan ptdh terhadap dua polisi.
“PTDH pemberhentian tidak dengan hormat diberikan pada dua personil. Bripka Ali, karena dia sudah melakukan tindak pidana terkait dengan narkoba, sehingga dia mendapatkan sidang kode etik, kemudian yang kedua Aipda Hendra telah disersi selama beberapa tahun dan dua-duanya sudah kita lakukan upaya proses dan ternyata memang sesuai dengan keputusan Kapolda, dilakukan PTDH kepada keduanya,” jelas AKBP Aryuni Novitasari, Kapolres Salatiga.
“Inilah komitmen pimpinan Kapolda termasuk Kapolres, bahwa kalau memang anggota melakukan hal-hal yang tidak baik, maka yang mencederai hati masyarakat dan yang mencederai institusi Polri, dia diberikan tindakan atau sanksi yang setimpal. Namun di sisi lain, kepada anggota yang punya prestasi yang dia melakukan pekerjaan dengan baik, kita juga berikan reward. Tentunya ini hal yang berimbang. Di satu sisi ada personil yang tidak baik, tapi kita juga memberikan penghargaan pada personil yang baik,” lanjutnya.
Selain melakukan pemecatan kepada dua anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum, juga dilaksanakan upacara pemberian reward atau penghargaan terhadap tiga personil Polres Salatiga, yaitu Aipda Wahyu Setiawan dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti, Briptu Adhe Wijayanti dari Sat Intelkam, dan Bripda Dwi Handoko dari Bagian SDM, atas prestasi dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagai operator pada fungsinya masing-masing secara baik dan disiplin.
#pemecatan #ptdh #salatiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.