JAKARTA, KOMPAS.TV - Relawan Indonesia Bersatu melaporan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya dengan membawa alat bukti berupa video pernyataan Rocky Gerung dari akun YouTube Refly Harun.
Dalam laporannya, Rocky Gerung disangkakan dengan pasal Undang-Undang ITE karena telah membuat kegaduhan atas pernyataannya yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo.
Selain Rocky, pengamat politik Refly Harun turut dilaporkan atas penyebaran melalui akun YouTube-nya.
Rocky Gerung dilaporkan karena pernyataannya yang dianggap sudah menghina Presiden Joko Widodo.
Pernyataan Rocky Gerung itu disampaikan di acara persiapan aksi akbar buruh 10 Agustus nanti yang kemudian videonya diunggah di akun YouTube Refly Harun.
Rocky sendiri sudah membantah telah menghina melainkan mengkritik kedudukan Jokowi sebagai presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.