MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang imigran asal Afganistan di Makassar Sulawesi Selatan ditangkap polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan jual beli sepeda motor.
Pelaku menjalankan aksinya dengan menjual motor bekas rekannya sesama imigran kepada korban. Usai dibayar pelaku meminjam motor yang telah dibayar dengan alasan untuk mengambil BPKB motor tersebut yang tertinggal di rumah. Namun pelaku tak pernah kembali lagi.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya. Selain menangkap pelaku polisi menyita satu unit motor dan uang tunai. Tidak hanya itu polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Pelaku terancam lima tahun penjara dan juga harus berurusan dengan penyidik dari satuan narkoba.
#IMIGRAN
#penadah
#kanwilkumham
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.