SEMARANG, KOMPAS.TV - Pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Fauzi Aribammar, (27), Warga Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, digelar di Jalan Mugas Dalam, Kelurahan Mugas Sari, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (27/07/23) siang.
Pelaku, Bagastian Wahyu Kisara (28) warga Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah, tampak dikawal petugas dari Unit Jatanras Polrestabes Semarang ke TKP. Pra rekonstruksi dimulai dari adegan saat pelaku menodong korban hingga menikam korban menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkan dilakukan di dalam mobil. Dalam rekonstruksi tersebut, ada adegan korban sempat memberikan perlawanan sebelum terkena empat tusukan yang mematikan di leher serta dada sebelah kiri.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang mengaku, pra rekonstruksi yang dilakukan ini sebagai upaya untuk mencocokan keterangan pelaku maupun saksi pada saat kejadian. Dari 25 adegan yang dijalankan oleh pelaku, pada adegan kesepuluh ada upaya korban berontak dan langsung ditikam oleh pelaku hingga lari keluar dan tewas di jalan.
“Tujuan (pra rekonstruksi) untuk menyusun adegan per adegan yang nantinya kita gunakan untuk pembuktian saat rekonstruksi dengan kejaksaan. Dari sini kita sudah bisa menyusun 25 adegan, dari mulai kedatangan korban sampai tersangka pergi, dan saksi-saksi datang. Tadi sudah kita cocokan, kesesuaian antara keterangan korban maupun keterangan saksi, dan bukti tambahan dari CCTV. Sejauh ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan,” jelas AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Kasatreskrim Polrestabes Semarang.
Sementara itu, mertua korban dan keluarganya yang melihat jalannya pra rekonstruksi itu, meminta pelaku di hukum berat. Pasalnya, pelaku dinilai menghilangkan nyawa kepala keluarga bagi istri korban yang tengah hamil lima bulan.
Sebelumnya, menurut penuturan ibu mertua korban, dua hari sebelum kejadian, istrinya sudah memiliki firasat dan sempat melarang korban yang baru dua bulan menjadi driver online untuk mengambil penumpang lebih dari jam 9 malam.
"Dua hari yang lalu saya bilang “jam 9 (malam) pulang, mama ngga mau liat kamu ngalong, kan dia bilang pamit buat tambahan dedek, ” ujar Sulistyawati, ibu mertua korban.
"Dua hari berturut-turut di rumah terus, istrinya firasat muka suaminya luka-luka, tiga hari yang lalu. (Ozi) minta facial, minta potong kuku, minta maskeran. Sebelum dia berangkat, dia minta itu biar bersih, katanya begitu. Meninggalkan rumah jam 12-an. Dia kerja online tu baru, paling seminggu dua kali, tiga kali,” imbuhnya.
Sementara itu bapak mertua korban juga sempat menasehati, agar berhati-hati dan menjaga keselamatan.
“Dua hari sebelumnya, datang. Istrinya cerita, kok Ozi ngalong terus. Terus saya nasehati “Zi, kalau mau ngalong itu ngga apa-apa, cuman jangan sering-sering. Sekali tempo ngga masalah, kasihan istrimu, butuh perhatianmu kan lagi hamil. Yang dikhawatirkan adalah keselamatan kamu,” ucap Sutanto, bapak mertua korban.
Proses pra rekonstruksi yang dilakukan 25 adegan ini, sebagai petunjuk sebelum dilakukan rekonstruksi dan untuk mencocokan berita acara pemeriksaan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis 365 KUHP pencurian yang disertai kekerasan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
#sopirdriveronline #prarekonstruksi #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.