PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial SW nekat menyatroni sebuah panti asuhan dan mengambil 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Saat dihadirkan dalam ekspos yang digelar oleh Polres Pekalongan Kota Kamis lalu, pria yang ditetapkan sebagai tersangka ini mengakui perbuatannya. Ia pun kini harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota.
Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara karena akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.