JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan SIM Keliling merupakan program dari Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM Keliling kembali digelar di beberapa wilayah DKI Jakarta hari ini Senin (24/7/2023).
Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tapi cukup datang ke lokasi SIM Keliling yang ditentukan.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk menggunakan layanan ini adalah KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan.
Baca Juga: Simak, Inilah Jenis-Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Setelah itu, calon pemohon harus mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai.
Harap dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pada hari Senin ini, layanan SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.