JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam, Mahfud MD secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan yang didaftarkan secara daring, Panji Gumilang menggugat Mahfud Rp 5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang diduga fitnah.
Gugatan tercatat di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin pekan ini.
Gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dibenarkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons santai rencana gugatan perdata Rp 5 triliun yang dilayangkan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud menyebut gugatan Panji Gumilang hanyalah urusan kecil dan tak akan mengecoh perhatian pemerintah.
Polri bersama PPATK menemukan dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang di Pesantren Al Zaytun.
Hasil Analisis Polri dan PPATK, tindak pidana terkait Yayasan Al Zaytun terdapat dugaan penggelapan korupsi dana BOS hingga dugaan penyalahgunaan zakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dari hasil analisis transaksi milik Panji Gumilang ditemukan dugaan penyalahgunaan.
Bareskrim Polri telah memeriksa 3 orang saksi yang diduga mengetahui proses aliran dana rekening milik panji gumilang.
Saat ini Panji Gumilang dilaporkan atas berbagai kasus, salah satunya terkait dugaan penistaan agama hingga dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penanganan kasus Panji Gumilang membutuhkan kecermatan bukan kecepatan.
Pernyataan ini merespons terkait waktu proses hukum terhadap laporan atas Panji Gumilang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.